Pacaran, Nikmat atau Maksiat?
21 09 2008Komentar : Leave a Comment »
Tag: Cinta, Ciuman, hedon, hedonisme, hidup bebas, kekasih, kumpul kebo, ML, Nafsu, pacaran, Seks
Kategori : Sosial dan Budaya
Pengertian Zakat
18 09 2008Pengertian Zakat Dan Perbedaannya Dengan Infaq dan Shadaqah
- Makna Zakat
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : “Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”. (QS : At-Taubah : 103).Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Sementara pengertian infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore : “Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : “Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran”.
Adapun Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam hadits Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqoh dengan hartanya, beliau bersabda : “Setiap tasbih adalah shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid shadaqoh, setiap tahlil shadaqoh, amar ma’ruf shadaqoh, nahi munkar shadaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri shadaqoh”. Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran ( shiddiq ) iman seseorang.
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
HIKMAH ZAKAT
- Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu’afa.
- Pilar amal jama’i antara aghniya dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
- Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
- Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
- Untuk pengembangan potensi ummat
- Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
- Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain
- Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
- Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
- Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
- Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti’ma (tanggung jawab bersama)
- Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
- Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
- Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT
- Muslim
- Aqil
- Baligh
- Milik Sempurna
- Cukup Nisab
- Cukup Haul
- Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
- Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
- Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
- Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
- Haq (QS. Al An’am : 141)
- Al ‘Afuw (QS. Al A’raf : 199)
- Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia. - Macam-macam Zakat
- Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
- Zakat Maal (harta)
Hitung Zakat
Kalau kita ingin berzakat, dan bingung menghitunganya, silahkan konsultasi ke amil zakat atau undu software penghitung zakat dari situs berikut. Link
Atau kunjungi situs berikut untuk mengetahui masalah seputr zakat
1. YDSF
2. PKPU
3. Al-Islam
5. Lazismu
6. DPU DT
Semoga bermanfaat, karena dalam harta kita, terdapat hak orang lain yang harus kita salurkan secara ikhlas.
Komentar : 1 Komentar »
Tag: BAZIS, Darut Tauhid, DT, kalkulator zakat, Pengertian Zakat, Perhitungan Zakat, Shodaqoh, Syarat Zakat, Zakat
Kategori : Sosial dan Budaya
Zakat di Bulan Ramadhan
15 09 2008Salah satu bulan yang paling mulia dalam ajaran Islam adalah bulan Ramdhan, dimana dalam bulan ini merupakan waktu turunnya wahyu bagi Nabi Muhammad SAW. Bulan Ramdhan terdapat puasa ramdhan yang hanya setahun sekali, dimana dalam bulan ini “obral” pahala diberikan oleh Alloh SWT untuk manusia yang beribadah kepadaNya.
Ibdah sholat taraweh, puasa, sodaqoh, zakat dan yang lainya, pahalanya yang diberikan berlipat-lipat, apalagi dalam malam bulan ramdhan terdapat malam lailatul qodar, dimana malam ini memberikan “dorprice” pahala yag berlimpah dan ampunan bagi yang mendapatkannya.
Salah satu kewajiban dalam Islam adalah menunaikan zakat bagi mempunyai harta berlimpa, baik zakat fitrah, zakat maal, dan sakat yang lainnya yang tujuannya untuk “membersikan” harta kita, memberikan hak-hak kaum fakir miskin dan ketujuh golongan lainnya yang terdapat dalam harta manusia.
Zakat hendaklah dikeluarkan melalui BAZIS atau Badan Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh yang tujuan dari lembaga ini adalah menampung, mengelola dan menyalurkan zakat, infaq, sodaqoh sehingga diharpakan melalui BAZIS amal kita bisa dikelola dan disalurkan kepada yang berhak menerimanya, sehingga sasaran pemberian itu tepat pada orangnya dan tidak salah sasaran.
Seperti yang terjadi di Kota Pasuruan, dimana pembagian zakat yang nilainya perorang hanya Rp.30.000,- sampai-sampai memakan korban 21 orang meninggal dunia. Cara seperti ini sangat disayangkan karena tidak memberdayakan BAZIS yang ada, setahu penulis, BAZIS di Kota Pasuruan sudah ada baik yang dikelola Nahdatul Ulama maupun Muhammadiyah (Pasuruan Basis NU), maupun BAZIS yang dibawah naungan Majelis Ulama Islam daerah. Menurut penulis kenapa dilakukan pembagian langsung karena ketidaktahuan / awam tentang fungsi BAZIS, Ketidaktahuan cara pengelolaan BAZIS dengan kata lain adanya “ketidakpercayaan” kepada BAZIS, kemudian karena ingin amer (riya’) akan hartanya, tapi semua itu tergantung niat masing-masing. Sangat disayangkan sampai adanya korabn jiwa yang cukup banyak, bahkan salah seorang korban akhirnya menjadikan anak-anaknya yang berjumlah 3 (tiga) orang menjadi yatim piatu, karena ibu mereka manjdai korban pembagian zakat ini.
Niat pembagian (tepatnya menyalurkan) zakat ini sangat mulia yakni memberikan kebada yang membutuhkan, karena dalam harta kita masih ada hak-hak oranglain yang harus diberikan. Kita salurkan melalui lembaga resmi yang menerima, menyalurkan dan mengelola zakat dan sodaqoh kita, sehingga amal kita benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran, minimal tidak terjadi sperti kasus di Pasuruan.
Ayo kita tunaikan Zakat kita 2,5% dari harta kita adalah hak orang lain.
Komentar : 1 Komentar »
Tag: Amal, BAZIS, Fitrah, Ibadah, Infaq, Pasuraun, Ramadhan, Sodaqoh, Zakat
Kategori : Sosial dan Budaya
Pelajar Medan Sudah Melakukan Bisnis Seks
7 09 2008Sungguh miris ketika saya membuka halaman detik.com dimana isinya menunjukkan bahwa sebagian besar pelajar (putri) di Medan sudah terjun di dunia bisnis seks, dengan menjual tubuhnya untuk medapatkan uang yang tujuannya untuk membeli baju, hp baru dan menjadikan gaya hidup mewah. Hal semacam ini harus segera ditanggapi serius oleh pemerintah, tidak hanya pemerintah daerah tapi pemerintah pusat agar dapat ditekan dan terjadi “penyadaran” terhadap generasi muda yang tentunya mereka adalah penerus bangsa ini, jika tidak maka akan jadi apa bangsa Indonesia.
Pemerintah, orang tua dan masyarakat harus berperan aktif menangkl pergaulan bebas. acara televisi harus disensor lebih ketat, internet pun harus di filter dengan baik agar hal-hal berbau pornografi tidak dengan mudah diakses siapa saja.
Sekarang atau tidak sama sekali, kita harus peduli…
Medan – Masalah pelacuran pelajar sekolah memang menjadi masalah khas kota besar. Sebuah penelitian terbaru menunjukkan, ratusan pelajar putri di Medan terjun ke dunia pelacuran.
Jumlah ini baru merupakan angka hasil penelitian. Diperkirakan angka sesungguhnya jauh lebih banyak.
Angka ratusan merupakan hasil penelitian lembaga Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA). Penelitian yang didukung Kementerian Pemberdayaan Perempuan itu juga menyimpulkan, ratusan pelajar putri yang terlibat pelacuran itu, bagian dari sekitar 2 ribu anak korban Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA).
Direktur PKPA Ahmad Sofian menyatakan, penelitian itu dilakukan PKPA secara singkat selama tiga bulan, yakni September hingga November 2007. Sebanyak 50 responden yang berhasil diwawancarai secara mendalam, 39 di antaranya berstatus pelajar. Dari jumlah itu, 14 di antaranya berstatus siswi SMP dan 27 berstatus siswi SMA/SMK.
“Dari pengakuan para responden, di sekolahnya terdapat kawan-kawan yang juga terlibat dalam bisnis pelacuran. Jumlahnya variatif antara 30 hingga 60 orang. Dari jumlah inilah muncul angka ratusan itu. Tapi angka pastinya, tentu sulit didapat,” kata Ahmad Sofian pada detikcom, Jumat (7/12/2007), di Sekretariat PKPA Jalan Abdul Hakim, Medan.
Penelitian dilakukan dengan secara berangkai. Satu responden diminta menunjukkan kawannya yang lain untuk diwawancarai. Pada akhir penelitian, dapatlah angka 50 responden tadi yang berasal dari 14 sekolah di Medan, dengan dominasi sekolah swasta.
Penuturan seorang responden yang duduk di kelas III SMP, kata Sofian, di kelasnya saja ada 15 temannya yang sudah biasa berkencan dengan pria dewasa, bahkan yang tua bangka alias tubang, istilah anak-anak itu menyebut pelanggan mereka yang berusia rata-rata 30-50 tahun.
Yang mengejutkan, ternyata para pelajar itu banyak yang melakukan kegiatan pelacuran pada siang hari. Perbandingannya, lima anak ‘menggelar praktek’ pada antara pukul 3 hingga pukul 6 sore, dan 1 anak pada malam hari.
Diterangkan Sofian, faktor yang membuat anak-anak perempuan yang dalam pengetahuan orang tua mereka anak yang rajin sekolah, anak rumahan dan penurut dengan nasihat orang tua itu, PKPA mencatat sebagian besar faktor eksternal mereka adalah gadis-gadis sudah berpacaran di luar batas atau dikecewakan pacar (18 kasus) dan konsumerisme, yakni ingin ikut gaya hidup mewah seperti punya handphone, baju bagus dan sebagainya (8 kasus).
Kemudian, faktor penyebab langsung adalah diajak teman (24 kasus) disusul karena memakan uang sekolah (6 kasus) dan faktor pemicu adalah karena sudah tidak perawan lagi.
“Kami menemukan modus baru dalam bisnis seks ini, yaitu pulang sekolah tidak pulang ke rumah tetapi dibawa ke hotel. Untuk meyakinkan orang tua, teman-temannya ikut meminta izin dengan dalih mengajak renang atau jalan-jalan, sehingga orang tua anak tidak curiga,” ujar Ahmad Sofian.
Menurutnya, awalnya bisnis pelacuran ini bisa masuk ke sekolah berawal dari satu anak di satu kelas, kemudian menular dan menggurita ke sekolah-sekolah lain di banyak sekolah di Kota Medan. Teman curhat dan informasi yang salah mendorong anak menjual dirinya demi mendapatkan uang. Kehidupan malam, pacaran yang melewati batas, dan kebingungan mengatasi masalah ekonomi dan sosial membuat anak-anak terjerembab menjadi korban ESKA.
Mengenai bayaran, kata Sofian, sangat variatif. Dari penuturan 5 siswi yang sudah menjalani ‘profesi’ ini lebih dari setahun, dikatakan, kalau PW istilah yang merupakan singkatan dari kata pecah perawan, Rp 2 sampai Rp 5 juta, kalau short time, Rp 200 hingga Rp 800 ribu. Cara pembayarannya, sebagian besar dibayar langsung dan dititip melalui teman.
Pelanggannya selain warga lokal, juga sejumlah warga negara asing. PKPA memperkirakan, jumlah anak korban Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) di Medan mencapai 2000 secara merata di seluruh kota Medan, jumlah ini sangat estimatif, karena sulitnya mendata secara pasti fenomena gunung es ini.(rul/djo)
Sumber detik.com
Komentar : Leave a Comment »
Tag: hedonisme, konsumerisme., pergaulan bebas, seks bebas
Kategori : Sosial dan Budaya
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
1 09 2008Salam dan hormat, saya sampaikan ijinkan lah saya menyampaikan permohonan maaf, semoga kita bisa mendapat pahala dan hidayah-Nya..
Amien…
Komentar : 3 Komentar »
Kategori : Uncategorized
