Zakat di Bulan Ramadhan

15 09 2008

Salah satu bulan yang paling mulia dalam ajaran Islam adalah bulan Ramdhan, dimana  dalam bulan ini merupakan waktu turunnya wahyu bagi Nabi Muhammad SAW. Bulan Ramdhan terdapat puasa ramdhan yang hanya setahun sekali, dimana dalam bulan ini “obral” pahala diberikan oleh Alloh SWT untuk manusia yang beribadah kepadaNya.

Ibdah sholat taraweh, puasa, sodaqoh, zakat dan yang lainya, pahalanya yang diberikan berlipat-lipat, apalagi dalam malam bulan ramdhan terdapat malam lailatul qodar, dimana malam ini memberikan “dorprice” pahala yag berlimpah dan ampunan bagi yang mendapatkannya.

Salah satu kewajiban dalam Islam adalah menunaikan zakat bagi mempunyai harta berlimpa, baik zakat fitrah, zakat maal, dan sakat yang lainnya yang tujuannya untuk “membersikan” harta kita, memberikan hak-hak kaum fakir miskin dan ketujuh golongan lainnya yang terdapat dalam harta manusia.

Zakat hendaklah dikeluarkan melalui BAZIS atau Badan Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh yang tujuan dari lembaga ini adalah menampung, mengelola dan menyalurkan zakat, infaq, sodaqoh sehingga diharpakan melalui BAZIS amal kita bisa dikelola dan disalurkan kepada yang berhak menerimanya, sehingga sasaran pemberian itu tepat pada orangnya dan tidak salah sasaran.

Seperti yang terjadi di Kota Pasuruan, dimana pembagian zakat yang nilainya perorang hanya Rp.30.000,- sampai-sampai memakan korban 21 orang meninggal dunia. Cara seperti ini sangat disayangkan karena tidak memberdayakan BAZIS yang ada, setahu penulis, BAZIS di Kota Pasuruan sudah ada baik yang dikelola Nahdatul Ulama maupun Muhammadiyah (Pasuruan Basis NU), maupun BAZIS yang dibawah naungan Majelis Ulama Islam daerah. Menurut penulis kenapa dilakukan pembagian langsung karena ketidaktahuan / awam tentang fungsi BAZIS, Ketidaktahuan cara pengelolaan BAZIS dengan kata lain adanya “ketidakpercayaan” kepada BAZIS, kemudian karena ingin amer (riya’) akan hartanya, tapi semua itu tergantung niat masing-masing. Sangat disayangkan sampai adanya korabn jiwa yang cukup banyak, bahkan salah seorang korban akhirnya menjadikan anak-anaknya yang berjumlah 3 (tiga) orang menjadi yatim piatu, karena ibu mereka manjdai korban pembagian zakat ini.

Niat pembagian (tepatnya menyalurkan) zakat ini sangat mulia yakni memberikan kebada yang membutuhkan, karena dalam harta kita masih ada hak-hak oranglain yang harus diberikan. Kita salurkan melalui lembaga resmi yang menerima, menyalurkan dan mengelola zakat dan sodaqoh kita, sehingga amal kita benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran, minimal tidak terjadi sperti kasus di Pasuruan.

Ayo kita tunaikan Zakat kita 2,5% dari harta kita adalah hak orang lain.