menggunakan HP sambil berkendara, ditilang!!


Polisi khususnya POLDA Metro melakukan opersai zebra 2010 yang merupakan usaha dalam penertiban pengendara kendaraan bermotor, setelah melaksanakan operasi dan menilang pengendara yang memasuki jalur bis transjakarta (busway), kini kepolisian melaksanakan razia kepada pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara.
Seakan sudah menjadi kebiasaan kita untuk “tidak lepas” dari penggunaan HP pada diri kita untuk komunikasi (sms, telp, chating) atau sekedar update situs jejaring sosial, bahkan HP sekarang tidak sekedar sebagai alat komunikasi saja tetepi juga sebagai fungsi hiburan dengan adanya pemutar musik, radio, pemutar film bahkan televisi.
Penggunaan HP atau alat komunikasi dalam berkendara telah dilarang melalui Undang-undang Lalu Lintas (UU No. 22 Th. 2010) sehingga dalam salah satu pasalnya telah merumuskan larang berkendara dengan menggunakan alat telekomunikasi, tujuan dilarang untuk penggunaan tersebut bertujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas oleh pengendara kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil.
Kita tidak heran saat di jalan raya, banyak orang yang berkendara baik roda dua (motor) maupun lebih (mobil) asik ber-telp, smsan atau bbm-an atau chating, bayangkan jika karena hal tersebut akan membuat lalai pengemudi sehingga mengakibatkan terjadi kecelakaan.
Untuk itu kita perlu bersikap dan berpola fikir cerdas dalam menggunakan alat komunikasi pada tempat dan waktu yang tepat untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang merugikan diri kita maupun orang lain.
Dengan bertindak cerdas maka kita akan bisa mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya tanpa harus “dipaksa” oleh undang-undang atau polisi…